Jasa Penerjemah Pasar Minggu yang menyediakan layanan jasa penerjemahan dokumen, jasa interpreter dan jasa legalisasi dokumen berikut ulasannya.
Butuh Jasa Penerjemah?
Kenapa Anda butuh jasa penerjemah? Jawabannya adalah setiap dokumen resmi, resmi dalam pengertian diterbitkan secara resmi oleh lembaga negara atau lembaga swasta untuk kepentingan yang resmi secara hukum. Tidak setiap penerjemah berwenang untuk menerjemahkan dokumen resmi, karena dalam dunia penerjemah terdapat penerjemah tersumpah yang diangkat oleh negara untuk menerjemahkan dokumen tersebut.
Mereka memiliki wewenang penuh untuk menerjemahkan dokumen berdsasarkan sertifikat sah dan diakui oleh kementerian dan kedutaan.
Jadi dokumen Anda yang bisa jadi berupa perjanjian, agreement, ademdum, laporan keuangan dan lain lain tidak boleh diterjemahkan sendiri oleh karyawan Anda atau tim yang tidak memiliki sertifikat sebagai penerjemah tersumpah.
Itulah Kenapa Anda membutuhkan jasa penerjemah di Pasar Minggu.
Layanan Jasa Penerjemah Pasar Minggu
Selain jasa penerjemahan dokumen kami juga membuka layanan jasa interpreter bahassa Inggris dan bahasa Arab. Interpreter adalah seorang penerjemah lisan, yang menerjemahkan sumber dalam bentuk suara. Untuk menggunakan jasa interpreter kami Anda harus memberikan TOR (Term Of References) sebuah kegiatan.
Sehingga kami dapat menentukan tim interpreter yang sesuai dengan kegiatan Anda. Setiap interpreter memiliki konsentrasi terjemahan sendiri-sendiri dan bebeda sesama teman se kantor.
Bagi Anda yang membutuhkan tenaga interpreter untuk kegiatan seminar atau pendampingan kegiatan bisnis lain silahkan hubungi kami, dan petugas kami akan hadir membuat kegiatan bilingual Anda semakin mudah dan carir.
Jasa Legalisasi Dokumen
Negara tertentu merenpakan aturan yang sangat ketat, untuk urusan khusus, dokumen yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah harus di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Negara Bersangkutan.
Oleh karena itu kami juga membuka layanan jasa legalisasi dokumen terjemahan di Kementerian dan Kedutaan.
Tarif Jasa Penerjemah Pasar Minggu
Jasa Penerjemah dokumen akan dikenakan tarif
Inggris Rp. 100.000,- perhalaman
Arab Rp. 200.000 ,- perhalaman
Dan tarif jasa interpreter dikenakan per hari yang seta dengan 8 jam kerja,
Inggris Rp 3.000.000 ,-
Arab Rp. 3.500.000 ,-
Jika ada penambahan waktu (over time) maka setiap jam dikenakan tarif
Rp. 500.000
Silahkan datang ke kantor kami dan manfaatkan konsultasi penerjemahan dokumen dan penerjemah lisan, supaya perusahaan Anda lebih terkesan profesional dan meyakinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar